Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas Sri Mulyani. (jpg)