Waspada, Pelecehan Seksual Bisa secara Online

0
31
pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digagas pemerintah membuat waktu anak dengan internet makin banyak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta para orang tua memperhatikan hal itu. Sebab, anak yang aktif di dunia maya bisa terpapar konten-konten negatif.

Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan, selama pandemi ini lembaganya mendapatkan beberapa aduan terkait anak dan dunia digital. Kasus yang paling mencuat adalah mengenai cyberbullying dan sekstorsi.

Pada kasus intimidasi dunia maya (cyberbullying), korban yang ditangani KPAI berusia remaja. ”Bully dilakukan temannya melalui media sosial. Dampaknya adalah korban menjadi tertekan dan trauma,” paparnya.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah sekstorsi. Sekstorsi merupakan pemerasan karena korban memberikan konten seksual. Bisa berupa foto atau video. ”Anak berkenalan dengan pelaku, lalu diminta mengirimkan foto sensual,” kata Margaret menceritakan modus pelaku.

Biasanya pelaku akan mengirimkan foto atau videonya terlebih dahulu. Kemudian menagih korban untuk mengirimkan hal yang sama. Setelah mendapatkan, pelaku akan memeras korban dengan ancaman menyebarkan konten sensualnya.

Pemerasan tak hanya meminta materi, tapi juga aktivitas seksual secara online. Kasus seperti itu pun bisa berlanjut. Video atau foto yang dikirimkan via online kemudian diperdagangkan.