Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Resmi Dibubarkan, Ini Penggantinya

0
36

Menurut Airlangga, pembentukan Komite Kebijakan Pengendalian ‎Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020.

“Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ ada satu tik untuk mengendalian terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Airlangga juga menuturkan, ‎komite tersebut tugasnya sesuai dengan arakan Presiden Jokowi adalah mengendalikan Covid-19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak dari virus Korona ini.

“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengesekusi program-program penanganan Covid-19 dan pemulihhan berjalan secara beriringan,” katanya.

Adapun, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Airlangga Hartarto. Sementara enam menteri lainnya menjabat sebagai wakil ketua komite. Untuk ketua pelaksana Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.‎ (jpg)