Sama dengan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR). Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19. ’
’Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya ke sosial ekonomi,’’ urai Ani.
Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Juga, merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.
Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS golongan tertentu.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.