Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Juga, merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural. Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS golongan tertentu.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.
’’Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19 sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan,’’ katanya.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah memandang pencairan gaji ke-13 untuk PNS memang amat diperlukan, terlebih bagi ASN eselon bawah.
’’Tapi, saya yakini kebijakan ini tidak akan signifikan mendorong perekonomian. Berpengaruh menahan laju perlambatan iya, tapi tidak bisa diharapkan membuat pertumbuhan ekonomi kita menjadi positif,’’ tutur Piter kepada Jawa Pos kemarin.
Dia menambahkan, selama pandemi masih berlangsung dan belum dapat dikendalikan, perlambatan ekonomi tidak bisa dielakkan. Dengan kondisi itu, Piter berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang akomodatif.
’’Yang bisa dilakukan adalah menahan agar kontraksi ekonomi tidak terlalu dalam. Upaya menjaga demand dengan, misalnya, memberikan gaji ke-13 memang harus dilakukan,’’ katanya.(jpc)