Hal itu sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.
Di situ disebutkan, jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dengna resmi membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
18 lembaga negara yang dibubarkan digantikan tugas dan fungsinya oleh Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jokowi menyatakan, membubarkan 18 lembaga negara adala salah satu upaya untuk efisiensi anggaran. Anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itubisa dialihkan ke kementerian yang lain.
“Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran bisa dikembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya. (jpg)