Majelis Hakim menyatakan, Ina tidak terbukti menyebarkan video yang viral saat berlangsung demonstrasi di depan Gedung Bawaslu pada Mei lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Yuzaida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2019.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ina dikeluarkan dari tahanan, sejak putusan ini dibacakan. Majelis Hakim juga meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
“Majelis berkesimpulan tidak ada fakta di persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil,” tandas Hakim Yuzaida.(JPC)