Sesuai Peraturan Wali Kota dan Peraturan Menteri Pendidikan, hal itu masih belum diizinkan. “Memang sanksinya tidak ada, paling kami hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Bandung Yana Mulyana mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bandung bisa saja melakukan penutupan atau pencabutan izin beroperasinya sebuah tempat yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota.
“Bisa disegel itu sama saya sendiri sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas, pokoknya apa pun juga kita harus patuh terhadap Perwal,” kata Yana. (antara/jpnn)