JAKARTA-RADAR BOGOR, Operasi Patuh Jaya 2020 resmi dimulai hari ini, Kamis (23/7). Penindakan tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, pengendara sepeda yang melakukan pelanggaran juga akan dijatuhi sanksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan kepada pengendara sepeda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka diwajibkan melintas di jalur sepeda, kecuali ruas jalan yang dilalui tidak memiliki jalur khusus.
“Tentu bagian dari operasi patuh jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tertib atau mengganggu arus lalin,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, penindakan kepada pesepeda juga ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, tidak sedikit kecelakaan yang terjadi melibatkan pengendara sepeda.
“Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas. Sambil kita menunggu katanya pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda,” ujarnya.