Dikonfirmasi terkait hal ini, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengungkapkan, bahwa kebijakan perpanjangan semester sedang berjalan saat ini. kompensasi perpanjangan ini dikhususkan bagi mahasiswa tingkat akhir yang terancam do karena sudah memasuki tahun ketujuhnya.
Misalnya, mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester lalu. Mereka diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. ”Jadi semester depan ini merupakan semester perpanjangan bagi mahasiswa yang sudah melewati batas studinya,” tuturnya.
Seluruh mahasiswa tersebut akan didorong untuk bisa segera lulus dalam 6 bulan ke depan. Pihaknya pun telah meminta perguruan tinggi untuk membantu kelancaran studi mahasiswa tingkat akhir ini.
Terkait data misalnya. Jika dalam penelitiannya mengharuskan pengumpulan data primer maka bisa dialihkan ke penggunaan data sekunder, studi kasus, kajian aktual terkait pandemi Covid-19, dan lainnya.
Selain itu, laboratorium pun sudah mulai dibuka. Khususnya untuk mahasiswa tingkat akhir yang mengharsukan penelitian di lab. Itu pun, wajib mengikuti protokol yang berlaku.