Nizam pun berpesan pada para rector, jika ada dosen pembimbing yang tidak kooperatif maka harus ditegur. Sehingga, bisa membantu para mahasiswa untuk menyelesaikan studinya.
Lalu, bagaimana jika enam bulan ini masih ada yang tak selesai skripsinya? Nizam mengegaskan, untuk kasus ini bakal dilihat per kasus untuk pemeberian perpanjangan semester berikutnya. ”Yang penting sekarang focus dulu untuk cepat lulus,” tegasnya.
Di sisi lain, Nizam juga menekankan kembali soal keringanan pembayaran UKT untuk mahasiswa. Yang tengah berada di semester akhir, dengan 6 sks tersisa maka diberikan kebijakan pembayaran 50 persen.
Selain itu, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19. Bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali juga tidak diwajibkan membayar UKT. Seluruhnya diatur jelas melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Bukan hanya itu, anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), pemerintah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk membayar UKT/SPP untuk 419.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Bantuan biaya pendidikan ini 60 persen digunakan untuk membantu mahasiswa di PTS dan 40 persen dialokasikan untuk mahasiswa PTN.