Tak Mampu Bayar SPP, Ribuan Mahasiswa Terancam DO

0
37

Mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya UKT/SPP sebesar Rp 2,4 juta per orang selama satu semester, yakni semester gasal 2020/2021. Untuk itu Kemdikbud mendorong kepada pimpinan PTN dan PTS untuk segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT/SPP ini dan mengusulkannya ke Kemdikbud agar mahasiswa segera memperoleh kepastian pembayaran UKT atau SPPnya di semester gasal tahun ini.

Selain itu, Kemdikbud juga mengalokasikan anggaran KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru serta menjamin keberlanjutan alokasi pembiayaan mahasiswa Bidikmisi on going dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua dan Papua Barat pada tahun 2020 ini.

”Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Anggaran Kemdikbud telah direalokasi RP 4,99T untuk mitigasi pandemi, anggaran untuk beasiswa, dan bantuan untuk PTS tetap dijaga,” paparnya.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa bantuan biaya UKT/SPP dioptimalkan untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT/SPP ini juga dialokasikan untuk membantu mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Nizam juga menghimbau bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dalam bentuk pulsa atau paket data koneksi internet.

Dia berharap dengan adanya bantuan ini, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya kuliah. (wan/mia)