Menurutnya, kedua orang yang melakukan hubungan badan itu tidak dikenakan pasal perzinaan.
“Asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan,” pungkasnya.
Sementara, Camat Kembangan Joko Mulyono menambahkan pihaknya belum mendapat laporan terkait perizinan Hotel tersebut
. Sebelumnya, ia sudah menghubungi Kepala PTSP Kecamatan Kembangan untuk mengecek. “(Ijin hotel) Mau dicek lagi hari senen,” jawabnya singkat.
Bisnis operator hotel tersebut diketahui berbasis daring. Sebelumnya bisnis hotel seperti itu sempat disinggung oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Perusahaan ini dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan.