Karena menyangkut kepercayaan yang berhubungan dengan agama, persoalan itu juga diduga telah diserahkan kepada MUI Kabupaten Solok.
Dan sejauh ini, lanjut Donny, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dan pendekatan yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Solok terkait persoalan tersebut.
“Jika memang menurut penilaian MUI dan lembaga resmi Islam itu aliran yang dijalani sekelompok masyarakat ini dinyatakan menyimpang, tentunya harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jadi kita tunggu dulu rekomendasi dari MUI Kabupaten Solok,” ujarnya.
Dari berbagai informasi yang diperoleh, kegiatan keagamaan yang dilakukan kelompok aliran kepercayaan yang diduga menyimpang tersebut masih terbatas dan baru di lingkungan keluarga dan tetangga dekat.
Namun untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, pihak Kejari Solok bersama pihak terkait terus melakukan pengawasan.
Dia menjelaskan, dari hasil pengawasan dan pendalaman yang dilakukan, diketahui, guru besar dari kelompok aliran tersebut di Sumbar berdomisili di Kota Padang.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Bakorpakem Kota Padang. Jumlah penganut aliran tersebut saat ini di Kabupaten Solok sekitar 20 orang. (vko)