Daerah Rentan Penularan Covid-19 Diminta Salat Idul Adha di Rumah

0
35
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh memberikan himbauan bagi umat muslim Tanah Air untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.

“Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan,” kata dia dalam telekonferensi pers, Selasa (28/7).

Pelaksanaan salat Idul Adha sendiri, ia meminta masyarakat untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di daerahnya agar tidak asa kluster penyebaran baru. Di samping itu, masyarakat juga harus memastikan kodisi kesehatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri dan orang lain.

“Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, maka pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah. Tetapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak,” tutur dia.

Jika, daerah masih tergolong ke dalam kategori tinggi, baiknya masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah. “Kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap shalat di rumah saja,” tambah Asrorun.

Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan kurban, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, di antaranya sebagai berikut. (*)

Optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan kurban.

Pihak yang melaksanakan kurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun dalam kondisi seperti saat ini, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi atau diwakilkan oleh orang yang memiliki keahlian.

Jika terdapat hambatan untuk bekerja sama dengan RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat biasa namun tetap pastika protokol kesehatan tetap dijalankan.

Selain menerapkan protokol kesehatan, pastikan juga kesehatan hewan kurban agar tetap memenuhi syarat untuk bisa dijadikan kurban.

“Untuk itu, kita secara bersama-sama memperhatikan juga kondisi kesehatan hewan. Hewan yang akan kita sembelih, untuk kepentingan kurban dipastikan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban dari sisi usia, dari sisi kesehatan,” ucap Asrorun.

Proses distribusi daging hewan kurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan protokol kesehatan. Pada hal ini, Asrorun mengimbau kepada panitia kurban untuk menghindari antrian saat membagikan daging kurban.

“Panitia kurban, dan juga lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah, pada saat distribusi jangan lagi masyarakat antri. Tetapi, panitia bergerak mendatangi mustahik untuk kepentingan distribusinya,” tutur Asrorun.(jpc)