Sebelumnya, usai dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap Prasetijo dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (27/7/2020) pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra. (jpg)