BANDUNG-RADAR BOGOR, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan surat keputusan (SK) Penetapan Penugasan Guru Non PNS untuk tingkat SMA, SMK dan SLB kepada 1.461 guru honorer, Rabu (29/7/2020).
Mereka akan memeroleh tunjangan profesi dengan total Rp3,5 juta yang bersumber dari APBN dan APBD. SK diberikan langsung secara simbolis oleh Ridwan Kamil di Gedung Pakuan dan diwarnai suasana haru. Para guru menangis hingga melakukan sujud syukur setelah menerima SK.
Ribuan guru yang menerima SK tersebut terdiri dari 578 guru SMA, 852 guru SMK dan guru 31 SLB. SK itu pun menjadikan para guru honorer tersebut mendapat tunjangan profesi pendidikan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
“Ini melengkapi komitmen yang telah lebih dulu dilakukan Pemprov Jabar (untuk memberikan tunjangan) melalui APBD sebesar Rp 2.040.000/bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing,” tutur Ridwan Kamil.
Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan Jabar mengawasi pencairannya dengan didampingi organisasi terkait dengan pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI).
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan pemberian tunjangan berdasar Kepgub Jabar No: 896/Kep.379-Disdik/2020. Seluruh guru yang menerima SK telah mengantongi sertifikasi profesi guru dan telah melalui berbagai proses seleksi, termasuk melewati diklat profesi guru.