Dengan karakteristik itu, para guru bukan PNS ini berhak menerima tunjangan profesi dari APBN. Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No: 5745/B.B1.3/HK2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka sudah mengajar sesuai ketentuan, 24 jam per minggu, kami sudah verifikasi. Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah tersertifikasi,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat mengaku, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru non-PNS untuk memeroleh tambahan penghasilan.
“Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan disamping honor daerah yang didapatkan Rp 2.040,000 dan sebagai rasa syukur juga guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus pendidikan profesi guru,” kata Rizki.
“Perjuangannya itu kami bermitra dengan DPRD Jawa Barat, FAGI, PGRI, media, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mendesak mengeluarkan SK Gubernur. Dan setelah pemberkasannya terus kami kawal,” pungkasnya.(ysf/muh)