Diperbolehkannya sekolah tatap muka bagi kecamatan yang berzona hijau langsung direspon Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, meski di Kabupaten Bogor ada beberapa kecamatan yang berstatus zona hijau, kebijakan untuk masuk sekolah masih mengacu pada peraturan bupati (Perbup) yang saat ini berlaku.
Sejauh ini, baru tahapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang diperbolehkan. “Itu pun kami membatasi jumlah siswa yang masuk,” ujarnya.
Berdasarkan data Satuan Tigas Covid-19 Kabupaten Bogor, hingga Selasa (28/7/2020), ada tiga kecamatan yang berstatus hijau. Yakni Tenjo, Rumpin, dan Tanjungsari.
Sedangkan kecamatan Cariu yang sempat dinyatakan hijau kembali mencatat satu kasus suspek, dan berubah menjadi kuning.
Pun dari tiga kecamatan yang berada di zona hijau, hanya Kecamatan Tenjo yang sesuai dengan syarat pembukaan sekolah seperti yang diungkapkan Gubernur Ridwan Kamil. Yakni tak pernah dinyatakan zona merah sejak awal pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Entis mengaku pihaknya sedang menyusun skema jika kemungkinan pembelajaran tatap muka diperbolehkan oleh bupati.