“Kita dorong ke ibu (bupati) minta zona hijau atau kuning itu per desa, tidak per kecamatan. Bisa jadi zona merah yang positif cuma satu orang, padahal nun jauh di sana, kasihan yang lain,” imbuhnya.
Kalaupun zona hijau telah diperbolehkan membuka sekolah secara langsung, namun Disdik juga memberikan kewenangan kepada orang tua.
Bagi orang tua yang masih was was, sekolah tak boleh memaksa anak-anak masuk sekolah. “Itu sudah dijelaskan dalam surat keputusan bersama empat menteri,” beber dia.
Sebelum anak-anak masuk ke sekolah, Disdik juga mewajibkan kepada semua elemen sekolah untuk menjalani rapid test. Hanya saja, secara teknisnya belum ada pembicaraan.
Menurut Entis, pihaknya masih menunggu Perbup yang baru. Apakah Agustus mendatang sekolah sudah diperbolehkan masuk atau tidak.
“Ketika sudah masuk, bisa tatap muka, nanti rapid test dari karyawan sekolah dulu. Guru-guru dan elemen dari sekolah. Sementara formatnya untuk siswa, kita ada dua. Apakah nanti rapid testnya di sekolah atau di rumah masing-masing. Kalau dari rumah kan nanti siswa datang membawa surat hasil tes itu dan yang dinyatakan negatif boleh ikut belajar tatap muka,” pungkas Entis. (mam/c)