Didik juga mengingatkan, bahwa kepentingan pembuatan UU tumpuan utamanya adalah kepentingan rakyat, melindungi hak-hak masyarakat, dan bukan sebaliknya untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang.
“Dengan dalih kepentingan apapun, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat diatas segala-galanya,” paparnya.
Oleh karena itu, untuk menjawab kekawatiran publik tersebut pemerintah dan DPR harus transparan dan melibatkan publik sebanyak mungkin. UU harus dibahas dalam dengan suasana yang tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu, apalagi kepentingan.
”Hati-hati! UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR tetap memegang teguh nuraninya,” pungkasnya. (jpg)