JAKARTA-RADAR BOGOR, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, akan dibahas pemerintah pada hari ini Rabu (29/7/2020).
Ditargetkan akhir bulan ini PP tentang gaji ke-13 tersebut sudah bisa diterbitkan. Jika PP sudah terbit akhir Juli, maka pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, dilakukan Agustus.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, isi RPP Gaji ke-13 ini mirip dengan PP Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami sudah menerima izin prinsip dari Menteri Keuangan. Insyaallah sore ini akan kami rapatkan dan ditargetkan selesai akhir bulan ini,” kata Teguh kepada JPNN.com, Rabu (29/7/2020). Dia menyebutkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar gaji ke-13 cepat dicairkan.
Itu sebabnya, RPP Gaji ke-13 digenjot tuntas akhir Juli. “Insyaallah gaji ke-13 bisa dicairkan Agustus karena RPP-nya akan kami tuntaskan bulan ini,” ucapnya.
Mengenai siapa saja yang menerima gaji ke-13, Teguh mengatakan hanya untuk PNS, TNI/Polri di bawah eselon 3. Sedangkan yang eselon 1 dan 2 tidak mendapatkan gaji 13.
“Mirip-mirip dengan mekanisme pencairan dana THR lah. Karena masih dalam situasi COVID-19 di mana anggaran pemerintah mepet, makanya tidak semua PNS, TNI/Polri yang dapat gaji ke-13,” tandasnya, menjelaskan mengenai gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri. (esy/jpnn)