Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia. (kom/rur)