Anda Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra yang Ditangkap di Malaysia? Baca di Sini

0
43

Keduanya membicarakan tentang ‘Joker’, yang diduga adalah Djoko Tjandra yang sedang berperkara di Kejaksaan Agung.

KPK kemudian menyampaikan surat bernomor R1141/01/2008 tertanggal 24 April 2008 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK saat itu Bibit Samad Riyanto untuk pencegahan Djoko Tjandra terkait penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan.

Namun tidak disebutkan status Djoko Tjandra, apakah sebagai saksi atau tersangka.

Dalam surat cekal bernomor 110/01/IV/2008 disebutkan Djoko Tjandra dicegah bepergian dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari. Namun KPK kemudian mencabut status pencegahan, karena kurang alat bukti pada November 2008.

Polri berupaya memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra.

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2009).