Punya Aset di Bogor, Ini Sosok Jaksa Pinangki yang Sering Bertemu Buronan Djoko Tjandra

0
38

Ia tercatat menempuh pendidikan SI Hukum di Universitas Ibnu Khaldun (Uika) Bogor pada 2000-2004. Lalu ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Terakhir, jaksa Pinangki meraih gelar doktor hukum setelah menempuh S3 di Universitas Padjajaran pada 2008-2011.

Latar belakang pendidikan S3 Pinangki sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Tercatat Anita juga mengambil S3 Hukum di Universitas Padjajaran dalam kurun 2008-2011. Namun belum diketahui apakah karena kesamaan tempat kuliah ini keduanya saling mengenal.

Saat sidang promosi doktor pada 14 Oktober 2011, Jaksa Pinangki menyampaikan disertasinya yang berjudul “KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”.

Dalam salah satu poin disertasinya seperti dikutip dari laman Unpad, Pinangki mengangkat tema kewenangan KPK di bidang penuntutan.

Saat itu Pinangki mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum sesuai Pasal 21 ayat (4) UU 30/2002 tentang KPK.

Menurut Pinangki, pimpinan KPK tak berwenang sebagai penuntut umum. Selain itu, KPK juga tak berwenang mengangkat jaksa independen. Sebab sesuai Pasal 13 KUHAP, penuntut umum haruslah seorang jaksa.