JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan segera mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda 4.
Kebijakan ini tak lepas dari situasi lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang semakin meningkat.
“Kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020,” kata Kepala Dinas Peehubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (31//2020).
Syafrin mengatakan, peningkatan volume lalu lintas di kawasan gage dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari
potensi penyebaran Covid-19.
Volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) mengalami peningkatan hingga 1,47 persen di ruas jalam tertentu.
Meskipun gage diberlakukan kembali, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap dilakukan untuk menjaga
penerapan protokol kesehatan.