Sulam Alis

0
66

Tapi Rudy Ramli sudah telanjur mengangkat JP Morgan untuk menangani pencarian investor. Menurut Rudy JP, Morgan tidak setuju penjualan unit kartu kredit itu ke Citibank. Maka Rudy Ramli harus menerima investor lain yang sangat serius: GE Capital. Kontrak dengan GE itu pun di konsultasikan dengan BI dan BPPN: tidak disetujui. “Alasannya tidak suka saja,” ujar Rudy. “Aneh, urusan begini serius kok dasarnya tidak suka,” tambahnya.

Rudy pun menyebut dengan jelas siapa pejabat BI yang mengatakan itu. Saya saja yang tidak tega menuliskannya. Investor kedua yang di konsultasikan ke BI dan BPPN adalah bank Belanda, ABN Amro. Tapi juga ditolak oleh BI.

Menurut Rudy, pihaknya didorong untuk memilih Standard Chartered. Maka, pada 22 April 1999 Rudy harus menandatangani kontrak dengan Standard Chartered. Di gedung BI. Di depan wartawan.

Kontrak itu berlaku untuk masa 3 bulan. Berarti segala pembicaraan harus selesai tanggal 22 Juli 1999. Rudy Ramli memang keras dalam negosiasi selama 3 bulan itu. Selama tiga bulan itu ia merasa dalam tekanan yang berat. Pun sampai batas tanggal 22 Juli 1999. Belum ada kesepakatan yang bisa dilanjutkan dengan penandatangan final.

Keesokan harinya Bank Bali dinyatakan BTO –Bank dalam Take Over. “Saya merasa ada pihak yang berusaha agar Bank Bali di BTO. Agar tidak perlu berurusan dengan keluarga Rudy Ramli,” ujarnya.

Rudy pun belakangan baru tahu: ada surat permintaan BTO itu dari Standard Chartered.