Dua YouTuber Prank Daging Kurban Sampah Akhirnya Ditahan Polisi

0
37

Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idulfitri 2020.

“Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan, Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” katanya.

Ia menyebut video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan.

Sementara itu, tersangka Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski ia juga mengaku kanal youtube miliknya, sudah menghasilkan pendapatan Rp5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.

“Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Edo kepada para pewarta. Video prank tersangka sendiri masih beredar di kanal youtube, dan telah ditonton 798.000 kali sejak diunggah pada 31 Juli hingga 3 Agustus siang, dan telah dikomentari 33.000 kali. (rdo/jpnn)