“Pada Desember 2015, Muhammad Tamzil menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Kemudian, Muhammad Tamzil terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama dia pun terjerat kasus suap pengisian jabatan,” cetus Egi.
Fakta-fakta yang disebutkan, lanjut Egi, sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK tersebut.
“Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan. Warga sebagai pemilih juga harus ikut mengawasi untuk memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah,” tegasnya.
Egi menegaskan, pelarangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah hal penting. Menurutnya, kepala daerah harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas.
“Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng,” tandasnya. (jpg)