Tersangka meminta foto tidak senonoh kepada korban pencari kerja di KBB. Tersangka selanjutnya meminta foto bugil korban dengan alasan untuk mengecek kesehatan calon pelamar kerja setelah meminta uang Rp1,5 juta.
Yoris menyebut, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban di beberapa lokasi berbeda yakni kos-kosan dan kebun milik warga.
“Dari sebelas korban ada beberapa yang terperdaya untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat tiga pasal yakni 372 dan 378 KUHP serta undang-undang Republik Indonesia No. 44/2008 Tentang Pornografi pasal 35.
Salah satu korban, sebut saja Bunga (19) mengatakan, ia tertipu usai melihat informasi status WhatsApp temannya terkait lowongan pekerjaan. “Saya kemudian tertarik. Saya kan belum kerja, baru lulus SMK. Temen saya juga jadi korban,” ungkap Bunga saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Selanjutnya, dia langsung berkomunikasi intensif dengan tersangka melalui pesan WhatsApp untuk menindaklanjuti informasi lowongan kerja di medsos tersebut.
“Terus diajak ketemuan di Cimareme (KBB). Kemudian saya pulang, setelah pulang saya mendapat pesan melalui WhatsApp dari pelaku yang meminta untuk menyiapkan uang Rp 1,5 juta untuk mempermudah masuk kerja,” katanya.