“Ini bentuk informasi dan disampaikan oleh orang yang bukan kompetensinya. Dan bahkan dia bilang sebagai profesor, sebagai ahli. Konten ini isinya, karena disampaikan oleh bukan ahlinya, konten isinya salah semua,” tegasnya.
“Tak berdasarkan basis ilmiah, tak ada jurnal pendukung, tak ada bukti ilmiah dan sains yang mendukung, termasuk uji klinik. Ini adalah proses kebohongan. Harus ditindaklanjuti oleh aparat,” ujarnya.
Adib menegaskan persoalan laporan ke ranah hukum akan segera dilayangkan agar polisi mengecek video tersebut dan juga sosok Hadi Pranoto. “Itu nanti akan diurus IDI, secara organisasi oleh tim. Kemudian merapatkan proses hukumnya apa, apakah somasi, atau melaporkan,” tukasnya. (jpg)