Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan

0
33

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa Indonesia telah melewati fase survive (bertahan) dengan baik. Tahap selanjutnya adalah fase recovery.

Bersama industri jasa keuangan, OJK optimistis kebijakan-kebijakan pemerintah bisa mengoptimalkan program percepatan PEN (pemulihan ekonomi nasional).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yakin kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 akan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian. ’’Stimulus lanjutan akan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,’’ katanya, Rabu (5/8/2020).

Salah satu kebijakan yang Wimboh maksud adalah penundaan penerapan Basel III reform. Itu berkaitan erat denganpelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan permodalan.

Tujuannya, memberikan ruang bagi industri keuangan agar bisa mengoptimalkan perannya. Menurut OJK, reformasi pada sektor jasa keuangan tetap bergulir. Terutama pada sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).

Reformasi itu perlu dilakukan untuk memitigasi potensi risiko sekaligus mengantisipasi peluang dan tantangan masa depan.(han/c20/hep)