Pernyataan Kepala BPOM Terkait Obat Covid-19 Buatan Hadi Pranoto

0
32

“Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran,” katanya. Dia mengatakan produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penny mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat.

Penting juga tidak mudah mempercayai pernyataan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

“BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” kata dia. (antara/jpnn)