Pilkada di 31 Daerah Berpotensi Diikuti Calon Tunggal

0
33

Untuk mengurangi potensi calon tunggal, Titi menyarankan perlu dilakukannya revisi UU Pilkada. Salah satu norma yang perlu diatur adalah menurunkan syarat calon perseorangan dan menghapus ambang batas pencalonan.

Peneliti dinasti politik dari Northwestern University Yoes Kenawas menerangkan, dari hasil penelitiannya, ada korelasi antara calon tunggal dan dinasti politik.

Dari 28 paslon tunggal yang muncul sejak pilkada 2015, sembilan paslon atau 32 persen memiliki kaitan dengan dinasti politik. ”Ada di tujuh kabupaten dan dua kota,” ujarnya.

Yakni Kabupaten Landak, Tangerang, Deli Serdang, Maluku Tengah, Padang Lawas Utara, Lebak, dan Bone. Sementara dua kota adalah Makassar dan Prabumulih. Dari sembilan daerah tersebut, hanya calon tunggal di Makassar yang kalah. (jpg)