KPK Sita Vila Nurhadi di Gadog Bogor

0
34
Petugas KPK menyegel vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor.
Petugas KPK menyegel vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset kekayaan milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyidik lembaga antirasuah menyita sebuah vila di Bogor, Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

“Hari ini Jumat, 7 Agustus 2020, Penyidik KPK mendatangi Villa di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangma NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah motor besar (moge) dan mobil mewah yang juga diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Nurhadi. Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.

“Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” ucap Ali.

Dalam proses penanganan penyidikan kasus ini, penyidik lembaga antirasuah tengah menelusuri mengenai aliran uang dan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit Nurhadi. KPK membuka peluang menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.