Mendikbud Bolehkan Zona Kuning Belajar Tatap Muka di Sekolah

0
35
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar
Ilustrasi-siswa-belajar

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, satuan pendidikan yang berada di zona kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Ada perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning, kami merevisi SKB untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, dan semua data mengenai zonasi kuning dan hijau itu berdasarkan Satgas Covid-19,” ungkap dia dalam Taklimat Media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8).

Kemudian, untuk zona oranye dan zona merah masih tidak diperbolehkan untuk menjalankan pembelajaran secara langsung di sekolah.

“Bagi yang di zona merah dan oranye tetap dilarang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, mereka tetap belajar dari rumah, tapi untuk zona hiaju dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

Adapun hal ini dilakukan karena untuk mengurangi dampak negatif daripada pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan begitu, pembukaan ini pun diharapkan dapat kembali meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

“Efek daripada melakukan PJJ berkepanjangan itu bisa sangat negatif dan permanen, ada tiga dampak, pertama putus sekolah yang akhirnya terpaksa bekerja karena sekolah PJJ tidak optimal dengan kondisi internet, persepsi ortu juga berubah mengenai peran sekolah dalam proses pembelajaran yang tidak optimal dan bisa berdampak seumur hidup bagi anak-anak kita,” terang Nadiem.