Nadiem mengingatkan, ada prasyarat yang harus dipenuhi saat sekolah ingin membuka aktivitasnya lagi. Termasuk pemberlakuan protokol kesehatan yang sangat ketat. Misalnya, aturan ruang belajar yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sementara itu, sekolah yang berada di zona oranye dan merah akan tetap melaksanakan PJJ. Kemendikbud telah menyiapkan kurikulum darurat untuk semua jenjang. Kurikulum tersebut merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 13.
Fokusnya pada kompetensi yang esensial dan yang dirasa nyata untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Dengan begitu, siswa tidak akan terbebani lagi untuk menuntaskan capaian kurikulum.
Untuk mendukung kebijakan itu, Kemendikbud juga merelaksasi kinerja guru. Guru tidak diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam sepekan.
Dengan kebijakan tersebut, guru diharapkan dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Mendikbud 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.