Kemendikbud-Kemenag Longgarkan Beban Jam Mengajar Guru

0
43

Sementara itu, terkait pembelajaran tatap muka, berbeda dengan sekolah, di banyak pesantren telah dibuka tanpa ada pembatasan zona.

Meski begitu, pihaknya telah secara tegas memberlakukan empat prasyarat. Meliputi, lokasi aman, guru aman, santri aman, dan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. ”Sebetulnya ini lebih mudah. Karena ketika sudah masuk (pondok pesantren, Red), tidak ke mana-mana lagi,” paparnya.

Sanksi Daerah

Becermin dari pembukaan sekolah sebelumnya, tercatat ada 79 daerah yang ditengarai melanggar SKB (surat keputusan bersama) empat menteri tentang pembelajaran pada tahun ajaran baru dan masa pandemi. Hal itu dikhawatirkan akan kembali terjadi ketika sekolah di zona kuning dibuka kembali.

Namun, merespons kekhawatiran teresbut, pemerintah pusat tak mengeluarkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, tidak ada sanksi secara tegas terkait pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sebab, sejak awal kepala daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua sudah diberi pilihan. Artinya, pihak-pihak tersebut harus bekerja sama untuk betul-betul menyiapkan satuan pendidikan dengan prinsip kesehatan dan keamanan bagi warga pendidikan.

”Kemudian, apabila ada salah satu yang tidak setuju, pembelajaran tatap muka kan tidak diperbolehkan,” katanya. Nah, untuk memastikan pemda betul-betul menjalankan tupoksinya dengan baik, nanti ada bimbingan dan pengawasan dari pusat. (jpg)