JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Islam (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengkritisi, peraturan sertifikasi halal yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturannya tidak menyentuh kalangan menengah bawah umat Islam yang banyak bergerak di bidang usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
“Saya melihat peraturan-peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu cocok hanya menengah ke atas. Kelompok menengah ke bawah di mana umat Islam paling banyak justru tidak tergarap,” kata Nadratuzzaman dalam diskusi daring, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Nadra sapaan karibnya, dibutuhkan pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro. Sebab, banyak usaha kecil takut kalau mau disertifikasi.
“Jangan melihat kelompok menengah ke atas. Lihat juga kelompok usaha menengah ke bawah,” ucapnya.
Dasar dan penentuan wajib sertifikasi wajib halal oleh BPJPH juga dipertanyakan Nadra.