Perusahaan yang sudah daftar ke BPJPH banyak. Sayangnya, BPJPH tidak melaporkan ke MUI, akhirnya para pelaku usaha ini menunggu-nunggu.
“Saya tidak mengatakan MUI paling benar. Namun, sebaiknya antara MUI dan BPJPH duduk bersama-sama. Kalau disebut rebutan lahan ya enggak betul itu. Karena rebutan seharusnya sebelum undang-undang disahkan,” tandasnya. (esy/jpnn)