Waduh..Surat Resmi Kadis Koperasi UKM Manado ‘Digoreng’ LSM

0
39

Padahal, kata Aris, kantor Koperumnas pusat maupun manager cabang Koperumnas di Manado belum menerima surat tersebut secara sah.

“Kami curiga telah terjadi maladministrasi. Surat tersebut bernomor 287/D-KUKMD/5.2/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembukaan TPK (Tempat Pelayanan Koperasi) Koperumnas yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Koperumnas. Dalam pembukaan suratnya, tertulis bahwa surat tersebut memperhatikan Peraturan menteri Koperasi dan UKM No. 19 Tahun 2028 dan menindaklanjuti surat saya nomor 001/K.5/Koperumnas/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Pembukaan Cabang dan Perluasan Layanan Anggota di wilayah Sulut khususnya di Manado. Jadi satu tahun baru dibalas, melalui LSM. Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Manager Cabang Koperumnas di Manado yang kami konfirmasi juga baru menerima surat dalam bentuk PDF dari orang ketiga Kepala Dinas,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, sambung Aris, isi surat yang seharusnya tertulis 13 poin menjadi 11 poin.

“Yang jadi persoalan lain, dalam poin isi surat tersebut Dinas Koperasi dan UKM Sulut menuliskan bahwa kami, Koperumnas, belum memiliki dasar hukum dan melarang menghimpun dana dari anggota,” ujarnya.

Padahal, Aris menegaskan bahwa Koperumnas sudah mengantongi legalitas lengkap yang sudah dikirimkan pula ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut bersama profil Koperumnas bersamaan dengan surat tanggal 16 Juli 2019.

“Bahkan kami sudah bertemu secara resmi dengan pak Ronald dan jajarannya pada Juli 2019 kala itu,” imbuhnya.