Waduh..Surat Resmi Kadis Koperasi UKM Manado ‘Digoreng’ LSM

0
40

Aris memaparkan, beberapa legalitas yang sudah dikantongi Koperumnas di antaranya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000407.AH.01.27 Tahun 2020, Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No.001372/BH/M.KUKM.2/V/2016 tanggal 27 Mei 2016, Sertifikat Nomor Induk Koperasi No. 3172060060002, No. SIUP: 81/24.LPM/31.75/-1.824.72/e/2018, No. TDP: 09.04.2.46.01044, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120010121077.

Selain itu, SIPU dari Walikota Manado dan dijelaskan pula dalam Izin Lokasi dari Walikota Manado bahwa lokasi perumahan Koperumnas yang disetujui beralamat di Jl. TNI 2 No. 47A b. Desa/Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala.

“Jadi, semua legalitas sudah kami kirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut. Aneh kalau menyebut kami belum memiliki dasar hukum. Jadi, sebetulnya ada apa sampai akhirnya ‘digoreng’ oleh LSM ditambah media online. Di balik ini semua, memang dulu kami pernah memecat manager kami di Manado karena terbukti telah membawa kabur uang angsuran anggota. Bisa jadi ada pihak yang bekerjasama dengan LSM untuk menjatuhkan Koperumnas. Untuk selanjutnya kami akan mengadukan perkara ini ke Ketua Dewan Koperasi Indonesia pak Nurdin Halid dan ke jalur hukum,” katanya.(*/ysp)