Pekerja tersebut juga harus memiliki rekening bank yang aktif. Sebab, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Selain itu, calon penerima bantuan tidak boleh tercatat sebagai peserta program kartu prakerja.
Ida menegaskan, program BSU menggunakan sumber data tunggal. Yakni, data kepesertaan BPJamsostek yang telah diverifikasi dan divalidasi BPJamsostek sesuai kriteria. ’’Batas waktu pengambilan data per 30 Juni 2020,’’ terangnya.
Dengan demikian, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebelum 30 Juni yang bisa diikutsertakan dalam program BSU.
Mengenai pengawasan BSU, Ida menyatakan, pihaknya sudah meminta pendampingan dari aparat penegak hukum. Yakni, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Juga, lembaga audit seperti BPK dan BPKP.
’’Ini dalam rangka meyakinkan kami sebagai kuasa pengguna anggaran agar program ini benar-benar tepat sasaran,’’ terang dia.
Dirut BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya telah menyisir data kepesertaan sesuai yang disyaratkan pemerintah. Yakni, peserta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan. ’’Berdasar data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja,’’ terangnya.