“Aksi penipuan dilakukan dari dalam Lapas. Total korban semua 26 orang,” sambung Slamet.
Para pelaku beraksi dengan modus membuat akun WhatsApp mengatanasnamakan para pejabat negara tersebut.
“Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” jelasnya.
Kepada penyidik, para pelaku sudah meraup untung hingga Rp 332 juta. “Tentunya motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, para terpidana itu,” tandas Slamet.
Keempat tersangka dijerat Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (jpg)