Jerinx Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

0
36
Jerinx
I Gede Ari Astana alias Jerinx
Jerinx
I Gede Ari Astana alias Jerinx

BALI-RADAR BOGOR, Polda Bali telah melakukan penahanan kepada personil band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astana alias Jerinx. Dia ditahan usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena tak terima disebut sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Jerinx kemudian dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (12/8).

Lebih lanjut, Syamsi menjelaskan, penahanan kepada Jerinx dilakukan karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan sesuai dengan KUHAP. “Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Jerinx kembali membuat kontoversi. Kali ini dia menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19.

Pernyataan itu dia buat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. Akibat unggahan tersebut dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Dia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama bail.

Dalam laporan ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(JPC)