Roy Kiyoshi Dovonis Lima Bulan Rehabilitasi

0
35

Menanggapi vonis majelis hakim ini, Roy Kiyoshi yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Menerima Yang Mulia,” kata Roy Kiyoshi.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari Jaksa terkait vonis yang baru saja dibacakan. Berbeda dengan Roy, Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Roy Kiyoshi ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya yang terletak di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari kediaman Roy, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam.(*/jpc)