Soal Bantuan Subsidi Upah, BPJAMSOSTEK Minta Perusahaan Proaktif

0
35

“Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cileungsi, Dedy Mulyadi meminta agar perusahaan segera melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK.

“Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan”, tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi. (all)