Untuk syarat peserta aktif, kata Ida, tidak terbatas pada yang aktif membayar iuran saja. Yang menunggak pun diperhitungkan untuk menjadi penerima subsidi. ”Sepanjang dia masih jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red) ya,” jelasnya.
Untuk penetapan batas upah di bawah Rp 5 juta ini, menurut Ida, tujuannya memperluas coverage penerima bantuan. Selain itu, banyak pekerja yang meski bergaji Rp 5 juta, tapi berkurang drastis pada masa pandemi. Entah karena efisiensi kantor atau pengurangan jam kerja yang berpengaruh pada besaran upah yang diterima.
”Kami memprioritaskan yang di bawah Rp 5 juta. Karena kalau yang di atas itu dan mengalami pengurangan kan masih bisa survive ya sepertinya,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sementara itu, DIPA usulan BSU segera rampung. Kemarin usulan sudah disampaikan kepada menteri keuangan dan akan dilengkapi dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) soal BSU.
Saat ini permenaker belum bisa dikeluarkan karena masih akan dilakukan harmonisasi dengan peraturan pemerintah lainnya di Kementerian Hukum dan HAM.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo menjelaskan, semua bantuan sosial akan diupayakan bisa segera dikeluarkan. Termasuk bantuan subsidi upah kepada sekitar 15,7 juta pekerja non-ASN dan BUMN yang gaji bulanannya di bawah Rp 5 juta. ”Insya Allah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar,” terang dia di Makodam III/Siliwangi kemarin.
Begitu pula bansos produktif untuk 13 juta UMKM senilai Rp 2,4 juta dan bantuan-bantuan lainnya. Diharapkan, bantuan tersebut mampu menjaga daya beli masyarakat.(JPC)