Guru Honorer dan Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan

0
32
Bantuan-Keuangan
Ilustrasi
Bantuan-Keuangan
Ilustrasi Bantuan Keuangan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap, yakni Agustus dan September.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan Rp 600 ribu per bulan ini mulanya untuk pegawai swasta. Namun, kemudian diperluas untuk pegawai pemerintah non PNS atau honorer, termasuk guru honorer.

“Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi. Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta,” katanya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (12/8/2020).

“Termasuk di dalamnya temen-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan bersamaan dengan bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Erick menyebut, gaji September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember diberikan September.