“Bantuan subsidi gaji kemarin sudah preskon insyaallah di akhir bulan ini juga sama seperti bantuan usaha mikro,” kata Erick dalam teleconference, Rabu (12/8/2020) seperti dilansir detik.com.
“Rp 600 ribu untuk 4 bulan di mana gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus. Gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September memakai data BPJS Ketenagakerjaan. Kita pastikan didampingi pihak-pihak KPK, BPKP, Kejaksaan, LKPP supaya datanya benar,” paparnya.
Erick mengatakan, pekerja yang mendapatkan bantuan menggunakan data Juni. Jumlah yang mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang.
“Yang masih menganut data bulan Juni yang ada iurannya digaji di bawah Rp 5 juta diberikan jumlahnya untuk 15,7 juta yang akan dibantu masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta,” terangnya. (dtk/ysp)